Perjalanan Panjang Perempuan Rempang dalam Merebut Tanah
Di tengah riuhnya perayaan kemerdekaan pada Agustus 2026 lalu oleh kalangan elite di istana negara, sebagian warga Kampung Kalat, Pulau Rempang, Batam justru dihadapkan pada alat berat. Puluhan alat berat dikerahkan, sementara tanah mereka sendiri kembali dirampas secara paksa untuk proyek bernama "sekolah terintegrasi" yang merupakan jelmaan baru dari Sekolah Rakyat yang sebelumnya mendapat kecaman publik.
Warga kampung mengalami kekerasan sistematis yang dilakukan oleh perpanjangan tangan negara. Menurut Mongabay, akses terhadap kebutuhan vital seperti listrik dan jaringan telekomunikasi pun diputus secara sepihak. Membuat warga terisolasi dan dipaksa untuk tunduk, tanpa mampu menyebarkan informasi ke sanak maupun khalayak luas.
Baca juga: Ungkapkan Kemarahan Tanpa Mereproduksi Bahasa yang Merendahkan
Perampasan Tanah Adat Masyarakat Rempang
Perampasan lahan di Rempang bukanlah situasi yang baru. Sejak 2023 atau saat pemerintahan Jokowi, praktik kekerasan ini sudah terjadi. Kala itu, proyek Rempang Eco-City menjadi bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang tentunya tak hadir dalam ruang hampa. Sebab, salah satu janji terbesar yang menyertai proyek tersebut adalah investasi dari korporasi luar.
Pada Juli 2023, Jokowi bahkan menyaksikan penandatanganan investasi senilai Rp173,6 triliun antara pemerintah Indonesia dan Xinyi Glass Holdings untuk pembangunan pabrik kaca di atas lahan seluas 2.300 hektare. Namun, tiga tahun kemudian, janji tersebut menjadi arena lempar bola antara pemerintah maupun Xinyi Glass Group. Mengutip BatamNow.com, korporasi asal Tiongkok tersebut menyatakan bahwa mereka bukan pengembang Rempang Eco-City dan tidak pernah memiliki rencana untuk berinvestasi dalam pembangunan proyek tersebut.
Sementara, mereka asyik berkilah, penguasaan lahan masih tetap berjalan. Kali ini, pemerintah kita menggaet PT Makmur Elok Graha (MEG) sebagai legitimasi baru untuk menguasai lahan Kampung Kalat. Tanpa ada dialog dengan warga sedikit pun. Warga Rempang, yang sedari awal direnggut ruang hidupnya, harus terus bertahan tanpa ketidakpastian. Bentuk baru penguasaan yang penuh kekerasan, silih berganti menghadapi mereka.
Baca juga: Ekosida di Tanah Surga: Kerentanan Berlapis Perempuan Papua
Tubuh dan Suara Perempuan sebagai Medan Perlawanan
Namun, perampasan ruang hidup tidak pernah berdampak secara netral kepada seluruh anggota komunitas. Ketika tanah, ladang, dan pesisir di Rempang terancam diambil alih, perempuan berhadapan dengan lenyapnya kehidupan sehari-hari yang selama ini mereka bangun dan pertahankan. Terdapat perubahan terhadap cara mereka memperoleh pangan, memenuhi kebutuhan keluarga, hingga mempertahankan keberlangsungan komunitas.
Pemikiran Vandana Shiva dalam Staying Alive (1988) membantu melihat hubungan tersebut dengan lebih jauh. Bagi Shiva, relasi perempuan—terutama perempuan di komunitas adat dan pedesaan—dengan alam tidak dapat dipisahkan dari ekonomi subsisten, pengetahuan lokal, serta kerja-kerja yang memungkinkan kehidupan terus berlangsung.
Oleh karenanya, sejak 2023, perempuan secara konsisten hadir dalam berbagai bentuk perlawanan warga. Mereka membentuk perkumpulan untuk menjaga kampung, mengawasi kedatangan petugas, menjadi ruang pengaduan, dan saling menguatkan. Tekadnya juga tak pernah gentar, meski nyawa menjadi taruhannya. Aksi tersebut menegaskan bahwa mereka adalah subjek politik yang turut menentukan bagaimana tanah mereka seharusnya dipertahankan.
Perlawanan perempuan Rempang juga menunjukkan bahwa perjuangan mempertahankan tanah hadir dalam bentuk yang berbeda. Ada tubuh-tubuh perempuan yang berdiri di barisan depan, ada suara yang terus berteriak ketika keputusan negara datang tanpa pernah meminta persetujuan mereka, dan ada pula keberanian untuk tetap bertahan ketika aparat dikerahkan untuk mengamankan kepentingan pembangunan.
Negara yang Hadir Bukan untuk Melindungi
Sayangnya, yang membuat pola ini terus berulang adalah ketidakhadiran negara sebagai pelindung, dan kehadirannya justru sebagai aparatus kontrol. Andri Alatas, Direktur LBH Pekanbaru, mengatakan pengerahan aparat yang berulang kali menunjukkan bahwa negara memilih cara intimidatif ketimbang dialog (Mongabay Indonesia, 2026). Pemadaman sinyal dan listrik yang terjadi bersamaan dengan operasi lapangan semakin memperlihatkan bagaimana ruang hidup warga sekaligus menjadi ruang yang dikontrol.
Bahkan, pada Juli 2026, warga yang tergabung dalam AMAR-GB kembali meminta audiensi dengan Pemerintah Kota Batam karena aktivitas pematokan, pemasangan plang, pemetaan menggunakan drone, hingga pengambilan titik koordinat dilakukan di sekitar permukiman dan kebun warga tanpa sosialisasi. Mereka mengajukan sepuluh tuntutan, termasuk penghentian intimidasi dan permintaan agar setiap aktivitas di Pulau Rempang terlebih dahulu dibicarakan dengan masyarakat. Upaya dialog secara baik-baik itu pun terus dipersempit oleh kemungkinan lain.
Hal tersebut terlihat dari wacana transmigrasi lokal. Dilansir Tempo, pemerintah menyebut transmigrasi sebagai solusi untuk meningkatkan kesejahteraan warga Rempang, sementara warga melihatnya sebagai bentuk lain dari pemindahan paksa. Tanpa sadar, pemerintah kita menjelma layaknya zionis Israel yang mengusir Palestina dari tanah kelahirannya.
Padahal warga Rempang tak membutuhkan tempat tinggal baru, melainkan pengakuan atas tanah yang telah mereka tempati secara turun-temurun. Ketika warga meminta untuk tetap tinggal, sementara negara terus menawarkan cara untuk memindahkan mereka, pertanyaannya: siapa mereka karena telah merasa menjadi sosok yang paling berhak menentukan masa depan sebuah ruang?
Baca juga: Catatan Relawan Muda Menyusuri Situasi Bencana Aceh–Sumatra
Dari Penghakiman Menuju Keberanian Melawan
Jika Rempang terus dilihat sebagai persoalan teknis pembangunan, kita hanya akan mengulang pembenaran yang sama: proyek berganti nama, sementara tanah dan ruang hidup warga terus dipertaruhkan. Persoalannya bukan sekadar berapa besar kompensasi yang diberikan, tetapi siapa yang berhak menentukan masa depan sebuah komunitas. Seperti diingatkan Iris Marion Young dalam Justice and the Politics of Difference (2022), ketidakadilan juga lahir relasi dominasi dan opresi yang membatasi kemampuan kelompok untuk menentukan kondisi hidupnya sendiri.
Persoalan tersebut relevan untuk membaca situasi warga Rempang saat ini yang masih terus berjuang—ketika mereka mempertanyakan urgensi pembangunan di atas tanah adat ulayat yang status hukumnya belum selesai. Sebab para perempuan Rempang secara tegas dan kritis mengatakan bahwa mereka menolak cara pembangunan yang serampangan.
Dari sini, kita memahami bahwa tanah—maupun wilayah adat lainnya yang tak terbatas pada tanah—adalah ruang hidup, sejarah, pengetahuan, dan identitas. Jika negara sungguh membangun demi kepentingan umum, maka keberanian yang dibutuhkan bukan dilakukan dengan cara-cara destruktif, melainkan keberanian untuk mendengar.
Suara perempuan dan masyarakat Rempang perlu terus didengar, bukan hanya ketika konflik mencuat, tetapi selama mereka memperjuangkan masa depan tanah dan komunitasnya. Sebab perjuangan Rempang bukan perjuangan mereka sendiri. Ia adalah pengingat bagi kita semua untuk bersuara ketika masyarakat adat di berbagai tempat dipaksa kehilangan ruang hidup dan hak untuk menentukan masa depannya sendiri.
Editor: Alifia Putri Yudanti
Social Media Kami