Pemerintah Resmi Melarang Praktik Sunat Perempuan
Pemerintah menghapus praktik sunat perempuan lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ini merupakan kabar baik dan patut diapresiasi. Selama ini, praktik sunat perempuan masih langgeng di dalam masyarakat. Aturan ini penting dibuat dan disosialisasikan karena sunat perempuan masih sering dilakukan oleh masyarakat dan menjadi budaya padahal sunat perempuan merupakan diskriminasi perempuan dan merupakan kekerasan seksual dan telah diakui oleh Komnas Perempuan.
Sunat Perempuan Menurut Medis
Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sunat perempuan memang tidak diperbolehkan bagi bayi perempuan, anak perempuan maupun perempuan dewasa karena tidak ada manfaat dan justru lebih banyak membahayakan seperti menyebabkan pendarahan hebat dan masalah buang air kecil, kista, infeksi, serta komplikasi saat melahirkan dan peningkatan risiko kematian.
Tradisi dan Tafsir Agama Faktor Langgengnya Sunat Perempuan
Tak dapat dipungkiri, langgengnya praktik sunat perempuan dipengaruhi oleh agama dan tradisi. Sunat dalam ajaran islam telah dilakukan sejak zaman Nabi Ibrahim AS. Dalam hadist ang diriwayatkan oleh Ahmad ibn Hanbal:
حَدَّثَنَا سُرَيْجٌ حَدَّثَنَا عَبَّادٌ يَعْنِي ابْنَ الْعَوَّامِ عَنِ الْحَجَّاجِ عَنْ أَبِي الْمَلِيحِ بْنِ أُسَامَةَ عَنْ أَبِيهِ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْخِتَانُ سُنَّةٌ لِلرِّجَالِ مَكْرُمَةٌ لِلنِّسَاءِ. رواه أحمد.
Artinya: Khitan (sunat) itu dianjurkan untuk laki-laki (sunnah),
dan hanya merupakan kebolehan (makrumah) bagi perempuan.
Namun dikatakan bahwa hadist ini lemah atau dhaif sehingga sunat perempuan bukan merupakan suatu keharusan yang perlu dilakukan.
Tradisi sunat juga dipengaruhi oleh mitos yang mengatakan bahwa perempuan yang disunat akan memenuhi hasrat seksual pasangannya. Ada juga anggapan bahwa perempuan yang tidak disunat memiliki libido yang lebih besar dibandingkan dengan perempuan yang disunat. Anggapan ini belum terbukti secara ilmiah dan justru sunat perempuan lebih banyak membahayakan.
Adanya Peraturan Pemerintah terkait larang sunat perempuan bisa membuat masyarakat sadar bahwa sunat perempuan memang tidak direkomendasikan. Dengan adanya aturan ini, pemerintah dan tenaga kesehatan serta tokoh masyarakat dapat bekerjasama untuk menghentikan praktik sunat perempuan ini.
Social Media Kami