Kondisi Raja Ampat di Papua Barat Daya yang dijuluki sebagai “Mutiara Pasifik” kian keruh dan memprihatinkan disertai banyaknya terumbu karang yang hancur. Seiring dengan meluasnya laporan kerusakan, kabar aktivitas tambang di sekitar kawasan konservasi menyebar cepat.
Setelah viral ditahun 2025, isu perizinan tambang ilegal kini menuai kecaman luas dari berbagai kalangan. Di media sosial, tagar #SaveRajaAmpat menjadi perbincangan besar beberapa bulan lalu, menunjukkan bahwa masyarakat masih sangat peduli terhadap kelestarian ekosistem di Papua. Selain itu, masyarakat adat Papua, terutama perempuan adat Papua masih sangat bergantung pada alam.
Beroperasinya tambang nikel di Raja Ampat, terutama di Pulau Gag oleh PT Gag Nikel, yang tentunya menyebabkan kerusakan lingkungan seperti penebangan hutan (lebih dari 500 ha) dan sedimentasi yang mengancam terumbu karang bukan sekadar dampak lingkungan, tetapi juga perampasan hak hidup masyarakat adat Papua—hak atas tanah, laut, dan cara hidup yang diwariskan lintas generasi.
Jejak Kolonialisme di Balik Ekosida di Papua
Kerusakan alam di Papua tidak terlepas dari sejarah panjang kolonialisme dan kapitalisme ekstraktif. Istilah ekosida sendiri menurut Ecocide Law Alliance merujuk pada kerusakan besar-besaran terhadap ekosistem alam akibat aktivitas manusia, secara legal didefinisikan sebagai “tindakan melawan hukum atau kelalaian dengan kesadaran bahwa ada risiko besar akan kerusakan yang parah dan berskala luas atau jangka panjang terhadap lingkungan”.
Sejak berdirinya Freeport di Mimika pada tahun 1967, Papua kian dikenal secara luas sebagai wilayah yang kaya akan sumber daya alam. Namun, ironisnya, masyarakat adat justru menjadi korban yang merasakan kesenjangan struktural dengan hasil bumi mereka yang terus menerus diekspor, sementara tanah adat tergerus dan diubah menjadi wilayah konsesi tambang.
Dalam esai Repressive Mining in West Papua (2002), Abigail Abrash dan Danny Kennedy mengungkap bahwa operasi pertambangan Freeport telah merusak setidaknya ribuan hektar hutan, sungai Ajkwa, dan ekosistem pesisir, yang berdampak besar pada ketersediaan air dan sumber pangan penduduk adat (Amungme, Kamoro).
Sementara itu, pembangunan nasional sering dijadikan dalih dan pembenaran untuk eksploitasi dengan menggunakan narasi bahwa tanah adat merupakan lahan yang belum produktif, sehingga sah untuk digarap dan dikomersilkan. Sejalan dengan antropolog Sophie Chao dalam In the Shadow of the Palms: More-than-human Becomings in West Papua (2022), pola ini merupakan warisan kolonialisme yang memandang tanah jajahan sebagai komoditas pendukung ekonomi yang berlanjut hingga masa kini melalui izin tambang, kontrak karya, hingga investasi besar-besaran yang cenderung merugikan dibanding melibatkan masyarakat setempat, sehingga menimbulkan marginalisasi dari segi sosial dan ekonomi.
Tubuh Perempuan dan Alam yang Dieksploitasi
Bagi perempuan adat, tanah tidak hanya merupakan sumber daya ekonomi yang dekat dengan kehidupan sehari-hari, namun juga perpanjangan dari tubuh dan leluhur. Mereka menanam sagu, mengenal siklus air, menggunakan tanaman dari hutan untuk pengobatan diri dan anak-anak, hingga menjaga keseimbangan alam melalui berbagai ritual adat.
Perempuan adat menjadi penjaga alam sekaligus kelompok yang paling terdampak ketika terjadi kerusakan lingkungan—sebuah paradoks yang masih terus berlangsung karena mereka kerap dipinggirkan dalam pengambilan keputusan komunitas. Dalam banyak kasus, perempuan adat tidak dilibatkan dalam keputusan yang justru berdampak besar pada kehidupan mereka.
Penelitian Nurinaya & Siswatiningrum (2025) mengungkapkan bahwa perempuan adat mengalami marginalisasi dalam struktur kebijakan iklim meskipun mereka menjadi penjaga ekosistem alam. Hutan yang habis dibabat membuat mereka kehilangan sumber pangan dan obat untuk keluarga, terutama anak-anak. Air sungai yang tercemar membuat mereka harus berjalan lebih jauh untuk mencari air bersih untuk memasak. Ketika tanah adat dikomersilkan, mereka kehilangan lahan untuk menanam dan berdagang.
Laporan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mencatat bahwa di wilayah tambang Mimika, perempuan terpaksa membeli air bersih karena sungai sebagai sumber utama air untuk mandi dan konsumsi terkontaminasi limbah. Di beberapa kampung, mereka bahkan harus meninggalkan tradisi menumbuk sagu karena kondisi tanah yang sudah berubah jadi lumpur. Sehingga kerugian yang dirasakan para perempuan adat bukan hanya dari segi ekonomi, namun juga warisan budaya.
Lebih memprihatinkan lagi, dalam situasi konflik antara masyarakat adat dan aparat, perempuan sering menjadi korban kekerasan berlapis. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mencatat bahwa perempuan adat Papua mengalami intimidasi dan ancaman kekerasan, baik dari aparat maupun perusahaan yang berusaha mengambil alih lahan.
Komnas Perempuan menambahkan bahwa dalam konflik sumber daya alam, perempuan adat kerap menghadapi kriminalisasi, pengusiran, hingga pelecehan sebagai bagian dari pola kekerasan struktural. Lebih lanjut, International Coalition for Papua and the Westpapua-Netzwerk menunjukkan bahwa lahan dan hutan adat yang kian habis dibabat menimbulkan trauma kolektif bagi perempuan, diperparah dengan impunitas aparat dan berbagai kekerasan lainnya.
Pengalaman yang dialami perempuan adat Papua tidak dapat dilepaskan dari pengabaian hak masyarakat adat oleh negara dan korporasi, terutama melalui kebijakan izin yang mengabaikan keberagaman konteks sosial, sejarah, dan struktur adat setempat.
Berbagai kasus menunjukkan bahwa perusakan ekologis, perampasan tanah adat, serta ekspansi tambang, sawit, dan proyek strategis nasional kerap berlangsung tanpa persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan (FPIC), sehingga apa yang disebut sebagai “persetujuan” sering lahir dari relasi kuasa yang timpang dan tekanan administratif. Kondisi ini berdampak langsung pada perempuan adat yang semakin termarjinalkan, karena keputusan atas tanah dan sumber kehidupan mereka diambil tanpa melibatkan suara perempuan adat sebagai bagian utuh dari komunitas.
Perlawanan yang Tumbuh dari Akar Rumput
Di tengah berbagai tantangan yang dihadapi oleh perempuan adat Papua, muncul kekuatan dan perlawanan yang tak bisa diabaikan. Mama Yosepha Alomang dari Amungme yang dikenal sebagai simbol perlawanan terhadap perusahaan tambang dengan mendirikan Yayasan Hak Asasi Masyarakat Amungme (YAHAMAK). Yayasan tersebut terus memperjuangkan hak masyarakat adat dan bertujuan untuk memberi dukungan bagi setiap perempuan dan anak korban kekerasan.
Perjuangan Mama Yosepha dalam melawan degradasi alam merupakan salah satu bentuk perlawanan terhadap patriarki di tengah kapitalisme yang berlangsung. Bermunculan juga berbagai kelompok perempuan yang membentuk koperasi pangan lokal, hingga pemimpin adat perempuan seperti Yustina Ogoney yang memperjuangkan pengakuan Hutan Adat Moskona seluas 16.299 hektare pada tahun 2022.
Perempuan Papua lainnya secara kolektif juga menciptakan inisiatif pemulihan ekologis, salah satunya dengan menanam kembali pohon dan menjalankan ritual adat sebagai upaya pemulihan identitas dan alam, seperti yang diungkapkan dalam seri Ibu Bumi Papua (WRI Indonesia, 2024).
Di Yendidori, para mama menanam kembali tanaman hutan untuk memulihkan sumber air. Adapun di Pegunungan Arfak, perempuan berkebun dengan prinsip igya ser hanjop, yakni menjaga batas dan memulihkan tanah tanpa pupuk kimia sebagai bentuk relasi dengan alam. Di Supiori, perempuan menggerakkan perekonomian melalui hasil laut, anyaman, dan perkebunan; sementara pada proses pemetaan wilayah adat, perempuan menjadi narasumber utama karena perannya dalam menyimpan pengetahuan dan ingatan mendalam mengenai batas-batas tanah dan riwayat suku adat.
Perlawanan ini, meski tidak selalu berkala besar dan mencakup tingkat nasional, perlahan menciptakan pondasi yang kuat. Di setiap bibit pohon yang ditanam hingga di setiap suara yang diangkat untuk menolak eksploitasi tambang, perempuan adat Papua menunjukkan bahwa mereka tidak menyerah.
Ekosida yang terjadi di Papua merupakan bentuk nyata dari ketidakadilan ekologis dan gender di masa kapitalisme modern berkuasa. Tanah adat dijadikan komoditas dan dilihat sebagai objek yang menguntungkan, sementara perempuan menjadi pihak yang rentan mengalami kekerasan berlapis dari berbagai sisi.
Perlu kita berhenti memandang Papua hanya sebagai surga eksotis tanpa mendengarkan serta memihak suara perempuan adat yang berjuang mempertahankan tanah, identitas, dan masa depan ekologi Indonesia. Tanah adat bukan sekadar ruang geografis, melainkan ruang sakral yang melekat pada hak hidup perempuan dan masyarakat adat dalam kehidupan.
0 comments