Love Scam di Mata Hukum: Modus, Dampak, dan Hukuman bagi Pelaku
Love scam makin marak seiring berkembangnya media sosial dan aplikasi kencan. Di dunia maya, seseorang bisa merasa nyaman dan jatuh cinta tanpa harus bertemu langsung. Namun, di balik itu ada risiko penipuan. Scam adalah tindakan manipulasi di mana pelaku membangun kepercayaan korban demi keuntungan pribadi, lalu kabur setelah mendapat apa yang diinginkan.
Love scam termasuk kekerasan berbasis gender online (KBGO) karena pelaku mengeksploitasi korban lewat media sosial dan aplikasi kencan. Mereka menggunakan pendekatan manipulatif, pelecehan online, hingga ancaman penyebaran foto atau video pribadi. Pelaku juga memanfaatkan stereotip bahwa perempuan menginginkan pasangan tampan atau berwibawa, seperti dokter atau tentara, untuk memikat korban. Tujuan mereka beragam, mulai dari keuntungan materi, kepuasan seksual, hingga status sosial.
Fenomena ini banyak menargetkan orang yang merasa kesepian atau kurang perhatian. Meski modusnya sudah sering terjadi di Indonesia maupun luar negeri, love scam tetap memakan banyak korban dan menyebabkan kerugian besar. Untuk menarik kepercayaan korban, pelaku love scam biasanya menggunakan modus berikut:
1. Membangun hubungan dengan cepat
Pelaku mendekati korban secara intens meski baru kenal, membuat korban merasa spesial dan percaya sepenuhnya. Saat korban sudah terbawa perasaan, manipulasi pun lebih mudah dilakukan.
2. Meminta foto, video, atau uang
Setelah hubungan dirasa cukup dalam, pelaku mulai meminta informasi pribadi, foto, atau uang, dengan alasan tertentu.
3. Mengancam jika permintaan tidak dipenuhi
Jika korban menolak, pelaku mengancam mengakhiri hubungan. Bagi korban yang merasa kesepian, ancaman ini bisa sangat mempengaruhi keputusan mereka.
4. Selalu menghindari pertemuan langsung
Pelaku hanya berkomunikasi secara online dan selalu punya alasan untuk tidak bertemu di dunia nyata.
Perkembangan teknologi membuka peluang lebih besar bagi kejahatan ini. Kini, love scam tidak hanya berupa permintaan uang, tetapi juga investasi dalam bentuk crypto atau gift card. Meski modusnya terus berkembang, intinya tetap sama yaitu memanipulasi korban demi keuntungan. Ketua Komunitas Waspada Love Scammer, Diah Esfandari, menegaskan bahwa korban bukan sekadar mudah tertipu, tetapi memang sudah menjadi target sejak awal oleh pelaku yang beroperasi secara profesional.
Upaya Hukum dalam Menindaklanjuti Perbuatan Pelaku Love Scam
- Pasal 378 KUHP
Dalam pasal ini dijelaskan bahwa orang yang memalsukan nama atau identitas dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan atau menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang atau sesuatu kepadanya maka dipidana penjara paling lama 4 tahun karena penipuan. Jika dilihat dari unsur-unsur penipuan, maka love scam ini memenuhi ketentuan pasal 378 KUHP dan pelakunya bisa diancam pidana sesuai yang berlaku di pasal ini. Berdasarkan penjelasan Pasal 492 UU 1/2023 bahwa penipuan menggunakan delik materil yang mana ada akibat yang timbul karena perbuatan tersebut sehingga baru bisa dikatakan telah terjadi tindak pidana sepenuhnya dan penipuan menggunakan cara sesuai ketentuan dalam pasal yang telah dijelaskan, lalu perbuatan penipuan baru selesai dengan terjadinya perbuatan dari korban atau pihak yang telah dirugikan sebagaimana keinginan pelaku.
- Pasal 28 Ayat (1) UU ITE
Terkait penipuan pun dibahas dalam UU ITE yakni Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1) UU 19 Tahun 2016 yakni setiap orang yang sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan juga memberikan kerugian dalam Transaksi Elektronik maka bagi orang yang melanggar atau bagi pelaku berpotensi dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Hal yang membedakan tindak pidana penipuan dalam KUHP dan UU ITE yakni pelaku dapat terjerat UU ITE jika penipuan menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik yakni perbutan hukumnya dilakukan dengan media elektronik seperti komputer, gadget, dan media elektronik lainnya.
- Pasal 369 KUHP
Sebagaimana dalam modus love scam terdapat unsur ancaman saat melakukan pemerasan uang dan ancaman lainnya maka pelaku pun dapat dijerat Pasal 369 KUHP bahwa seseorang yang melakukan pemaksaan atau ancaman akan membuka rahasia dan mencemarkan nama baik dengan lisan maupun tulisan supaya ia mendapat keuntungan atau supaya orang itu membuat utang atau menghapus piutang maka pelaku dapat dipidana penjara selama 4 tahun. Pasal ini termasuk ke dalam delik aduan karena dapat berlakunya pasal ini jika ada laporan pengaduan dari korban.
- Pasal 14 UU TPKS
Kejahatan love scam ini tidak hanya merugikan dari segi materi tapi juga merugikan perempuan dan anak yang menjadi korban pemuas seksual pelaku atau juga menjadi korban pelecehan seksual dan kekerasan seksual berbasis elektronik. Berdasarkan hal tersebut, pelaku kekerasan seksual berbasis elektronik dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak 200 juta.
Dari sisi psikologis korban terutama perempuan dan anak-anak sering mengalami trauma, ketakutan, dan kehilangan kepercayaan pada orang lain. Banyak yang enggan melapor karena merasa malu, takut dicemooh, atau bahkan disalahkan. Tak jarang, tekanan emosional ini berujung pada depresi hingga bunuh diri. Love scam juga meninggalkan dampak mendalam, seperti kesulitan mempercayai orang baru atau merasa cemas saat menerima pesan atau telepon dan menjadikan kepribadiannya tertutup pada orang lain.
Perlindungan Hukum dan Pencegahan Preventif dari Love Scam
Para korban tindak pidana love scam mendapatkan perlindungan hukum dan digolongkan menjadi dua macam yakni perlindungan hukum dan perlindungan atas ancaman. Cara perlindungan hukum yang dapat diberikan pada korban yaitu berkaitan dengan UU Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Para korban pun mendapatkan perlindungan hukum berupa:
- Hak untuk melakukan dan/atau mengajukan laporan/pengaduan (Pasal 108 ayat 1 KUHAP).
- Hak untuk menuntut ganti rugi akibat suatu tindak pidana. Ganti rugi tindak pidana tersebut antara lain yaitu:
- Gugatan perbuatan melawan hukum
- Permohonan restitusi
Kemudian permohonan ganti rugi pun diatur dalam Pasal 7A ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2014 bahwa korban tindak pidana memperoleh restitusi berupa:
- Ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan
- Ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung dengan sebagai akibat tindak pidana
- Penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologi.
Untuk mencegah kejahatan love scam, diperlukan berbagai upaya, mulai dari peningkatan sistem keamanan dan perlindungan data pribadi agar informasi sensitif tidak mudah disalahgunakan. Selain itu, penting untuk tidak mudah percaya pada orang baru, terutama dalam hubungan yang terjalin secara online. Hindari memberikan informasi pribadi sembarangan, karena data tersebut bisa dimanfaatkan oleh pelaku penipuan. Sebelum menjalin hubungan lebih jauh, selalu verifikasi identitas lawan bicara agar terhindar dari modus penipuan. Selain langkah-langkah individu, perlu juga adanya kepastian hukum yang lebih kuat dalam menangani kasus love scam agar pelaku dapat ditindak dengan tegas. Jika merasa terancam atau mencurigai adanya penipuan, segera laporkan ke pihak berwenang untuk mendapatkan perlindungan dan tindakan lebih lanjut.
Tentunya perlindungan hukum saja masih kurang untuk mengatasi terulangnya tindakan love scam, maka perlu adanya upaya pencegahan yang diedukasikan kepada masyarakat agar kejahatan love scam ini bisa dicegah sebelum terjadi. Dengan langkah preventif yang tepat, korban bisa diminimalkan.
Tags:

Social Media Kami