Ilusi Pemberdayaan Perempuan: Ketika “Persatuan Istri” Menjadikan Perempuan sebagai Aksesori Patriarki

Hebat, ya, bisa jadi ibu persit. Idaman banget deh!”

Kalimat pujian di atas terdengar akrab di media sosial, khususnya pada konten-konten yang menampilkan istri dari laki-laki "berseragam". Mereka kerap dikenal melalui identitas suaminya dan dicitrakan sebagai pendamping yang taat. Hampir tak pernah ada ruang yang cukup untuk menyebut mereka di luar bayang-bayang laki-laki yang dinikahinya.

Bu Haryanto aktif banget. Eh, tapi… nama asli Ibu, siapa, ya?”

Ungkapan semacam ini terasa ringan, tetapi menyimpan makna yang lebih dalam. Identitas perempuan seakan diringkas hanya sebagai istri semata. Mereka tak lagi hadir sebagai dirinya yang utuh. Tanda pengenal yang terletak di atas dada memuat nama suami. Sebutan “istri dari ___” pun akrab di pendengaran sehari-hari. Yang lebih mengkhawatirkan, praktik ini bukan hanya diterima, tetapi juga dirayakan bersama.

Ketika Perempuan Tidak Lagi Dipanggil dengan Identitasnya

Di banyak ruang formal, perempuan kerap tidak diperkenalkan sebagai dirinya sendiri. Ia hadir melalui nama suaminya. Ketika menikah dengan laki-laki yang memiliki jabatan atau posisi sosial tertentu, identitasnya pun ikut bergeser. Nama aslinya perlahan jarang disebut, digantikan oleh panggilan seperti “Ibu Tony”, “Nyonya Tony”, atau “Istri Pak Tony”. Padahal, nama itu sejatinya adalah nama pinjaman, yang tidak lahir dari identitas personalnya.

Praktik semacam ini kemudian dilegitimasi melalui berbagai organisasi persatuan istri yang melekat pada institusi negara. Keanggotaannya tidak dibangun dari pilihan politik, minat, atau profesi, melainkan dari satu syarat utama: status perkawinan. Dalam Dharmayukti Karini, perempuan dihimpun sebagai istri hakim atau aparatur peradilan. Di institusi lain, Persit Kartika Chandra Kirana, mewadahi istri TNI Angkatan Darat, sementara Bhayangkari, menghimpun istri anggota kepolisian.

Di dalam organisasi-organisasi ini, bahasa persatuan kerap terdengar hangat. Ia dipenuhi istilah pengabdian, persaudaraan, dan kebersamaan, seolah menawarkan ruang aman bagi perempuan. Namun bahasa tersebut tidak berhenti sebagai narasi, melainkan bekerja lebih jauh melalui simbol dan ritual yang diulang. Salah satunya hadir dalam lagu mars yang dinyanyikan bersama dalam berbagai kegiatan resmi.

Dalam Mars Bhayangkari, misalnya, identitas perempuan sejak awal dilekatkan sebagai “istri polisi abdi negara”, dengan tujuan kolektif yang diarahkan pada keluarga sejahtera dan pengabdian kepada nusa dan bangsa. Perempuan digambarkan aktif dan berkarya, tetapi selalu dalam kerangka dharma bakti, keseragaman, serta peran membimbing perempuan lain agar tetap sekata. Pola serupa, bahkan lebih gamblang, muncul dalam Mars Persit Kartika Chandra Kirana. Di sana, kerja perempuan didefinisikan membantu, mendorong suami ke medan juang, serta memberi semangat pada tugasnya demi kepentingan negara.

Baca Juga: Perempuan Pekerja, Peran yang Selalu Dipersoalkan

Hal ini menandakan bahwa perempuan memang hadir di ruang publik, tetapi kehadirannya bersyarat dan terikat pada struktur tertentu. Ia dikenal, namun bukan sebagai dirinya sendiri. Identitasnya menjadi turunan dari jabatan dan tugas laki-laki yang ia dampingi, bukan jati diri yang berdiri otonom. Di titik inilah penghilangan identitas bekerja secara halus dan nyaris tak disadari. Pemikiran Simone de Beauvoir dalam The Second Sex (1949) pun terasa relevan, ketika perempuan kembali ditempatkan sebagai liyan (the Other); yang hadir, tetapi tidak sepenuhnya diakui sebagai subjek.

Kontribusi Istri dalam Bayang-Bayang Suami

Di keluarga saya, terdapat satu perempuan yang tergabung dalam persatuan istri hakim. Ironisnya, status “istri hakim” diperlakukan sebagai identitas sosial yang lebih tinggi dan merembet ke relasi sehari-hari. Ibu saya sendiri pernah dipandang dengan rasa kasihan karena pada suatu masa tidak menjadi bagian dari persatuan tersebut, seolah ada sesuatu yang kurang dari dirinya sebagai perempuan.

Padahal, saya pernah tak sengaja mendengarnya bercerita bahwa sang suami, seorang hakim pengadilan negeri, menyarankannya untuk mendekati istri hakim dengan jabatan lebih tinggi. Tujuannya agar pekerjaannya lebih lancar dan perkara-perkara tertentu dapat mengalir dengan lebih mudah. Dari situ, saya melihat bahwa relasi sosial perempuan diperlakukan sebagai perpanjangan strategi karier laki-laki, bukan sebagai relasi yang dibangun atas kehendak dan kepentingan perempuan itu sendiri. Pasangan tidak semata diposisikan sebagai relasi personal, melainkan juga sebagai aset sosial yang diharapkan patuh, mudah diarahkan, dan siap menjalankan peran-peran pendukung tanpa banyak resistensi.

Di sisi lain, kegiatan dalam persatuan istri berlangsung padat dan menyita waktu, tenaga, bahkan biaya pribadi, namun hampir tidak pernah diakui sebagai kerja. Seluruhnya dilekatkan pada istilah “pengabdian”, seolah pengorbanan tersebut merupakan kewajaran yang tak perlu dipertanyakan. Salah satunya melalui konten akun TikTok @ameliastwt pada 10 Desember 2024, ketika seorang anggota persatuan istri Kartika Chandra Kirana menjelaskan bahwa persatuan istri memberi ruang bagi perempuan untuk berkarya dan berkembang.

Namun, bentuk pengembangan diri yang ditampilkan tetap berpusat pada peran sebagai istri, ibu, dan anggota organisasi, melalui kegiatan seperti lomba memasak, keterampilan berbicara, hingga produksi kerajinan. Karya-karya tersebut kemudian dipamerkan dan dipasarkan melalui akun Instagram @Persitbisa, mulai dari kain songket, batik tenun bordir, hingga tas buatan tangan yang dirancang oleh anggota Persit dengan harga relatif tinggi. Meski bernilai ekonomi, aktivitas ini tetap dibingkai sebagai wujud loyalitas dan pengabdian, bukan sebagai kerja profesional yang berdiri otonom.

Pembingkaian kontribusi istri sebagai kerja pendukung juga diperkuat melalui representasi visual di media sosial. Akun Instagram @uncleweststyle menampilkan anggota persatuan istri yang tengah memasang atribut seragam suaminya dengan benar, sementara para suami berdiri mengawasi dari belakang. Keterangan unggahan tersebut menegaskan bahwa pasangan abdi negara tidak hanya bertanggung jawab menyetrika pakaian, tetapi juga memastikan setiap atribut terpasang sesuai aturan institusi. Representasi semacam ini memperlihatkan bagaimana kerja domestik melalui peran gender tradisional kembali dinormalisasikan.

Pola ini sejalan dengan pemikiran Julia Suryakusuma soal ibuisme negara. Bahwa, negara mengonstruksikan perempuan sebagai pelaku kerja domestik dan sosial yang menopang institusi, tetapi tidak diakui sebagai kerja politik maupun ekonomi. Dalam kerangka ibuisme negara, organisasi perempuan dibentuk menyerupai struktur kekuasaan, ketika posisi perempuan ditentukan oleh jabatan suami, bukan oleh kapasitas atau pilihan personalnya.

Baca juga: Hari Ini dan Esok: Mengenang Kartini di Luar Balutan Politik Kebaya ala Orde Baru

Internalisasi Patriarki dalam Persatuan Istri

Tidak hanya mereproduksi ibuisme, persatuan istri juga memperlihatkan internalisasi patriarki. Pola ini tampak jelas dalam kolom komentar akun TikTok  @ikisembiring. Kontennya yang membahas persoalan perstuan istri ini, memperlihatkan berbagai kesaksian yang menunjukkan bagaimana pendidikan dan kapasitas perempuan kerap dikesampingkan oleh hierarki sosial yang berbasis pada jabatan suami. Perempuan dengan gelar akademik tinggi pun dapat diposisikan lebih rendah dibanding istri pejabat dengan pangkat lebih tinggi.

Salah satu komentar yang paling banyak disetujui, dengan lebih dari 21 ribu tanda suka, berbunyi, “Dikepolisian, istri komandan yang mungkin tamatan SD bahkan bisa memerintah polisi atau istri bawahan yang S2.” Komentar tersebut kemudian dibalas oleh pengguna lain yang menuliskan, “Real… Aku S3 direndahkan istri pejabat yang sekelas…entahlah. Aku dah memaafkan, tapi tak mau terlibat lagi.” Rangkaian komentar ini memperlihatkan bahwa hierarki dalam persatuan istri tidak dibangun atas dasar kapasitas, pengalaman, atau pendidikan perempuan, melainkan semata mengikuti posisi struktural suami. Pengucilan dan perendahan berlangsung secara halus, namun diakui sebagai pengalaman kolektif yang dianggap lumrah.

Baca Juga: Cerita dari Industri Novel Daring: Menulis Karakter Laki-laki Emosional Dianggap Menye-menye

Normalisasi penghapusan identitas perempuan akibat internalisasi patriarki juga tampak dalam representasi visual yang beredar di media sosial. Salah satunya muncul dalam konten akun Instagram @chazmha255, milik seorang anggota persatuan istri Kartika Chandra Kirana. Dalam video tersebut, ia menuliskan, “Mau sepanjang apapun gelarmu, tetap nama suamimu yang dipakai di asrama.” Unggahan ini menunjukkan bagaimana identitas akademik dan profesional perempuan secara sadar dikesampingkan, bahkan dirayakan penghapusannya, untuk menegaskan bahwa pengakuan sosial tetap bertumpu pada nama dan posisi suami.

Ironi ini tidak berhenti di situ. Standar tentang perempuan ideal dalam Persit direproduksi secara lebih eksplisit melalui konten akun TikTok @alin1704. Dalam video tersebut, seorang anggota TNI menjabarkan karakter persatuan istri yang dianggap ideal, seperti setia mendampingi suami ke mana pun bertugas, mengurus keluarga dan setia saat ditinggal, serta bertanggung jawab menjaga nama baik institusi. Mirisnya, pernyataan itu pun diamini oleh anggota persatuan istri yang terlibat dalam wawancara. Hal ini menunjukkan bahwa nilai-nilai patriarkal tidak semata dipaksakan dari luar, melainkan telah diinternalisasi dan direproduksi dari dalam organisasi oleh para perempuan itu sendiri. Tanpa memberi ruang bagi mereka, untuk mempertanyakan semuanya.

Saatnya Berhenti Meromantisasi “Persatuan Istri”

Jika instansi negara sungguh serius berbicara tentang Pengarusutamaan Gender (PUG), pertanyaannya sederhana: mengapa energi justru dihabiskan untuk merawat persatuan istri, bukan membenahi ketimpangan di dalam institusinya sendiri? Padahal dalam praktiknya, persatuan istri lebih sering dipenuhi agenda seremonial, rapat rutin, dan simbol kebersamaan yang jarang menyentuh akar persoalan ketidaksetaraan gender. Ia tampak aktif di permukaan, tetapi miskin daya ubah secara struktural.

Karena itu, ilusi pemberdayaan bekerja di titik ini. Perempuan tampak terlibat, tetapi dalam kerangka yang tidak mereka rancang. Identitas mereka terus diliyankan melalui penggunaan nama suami, sehingga keberadaan personalnya memudar di ruang publik. 

Selama identitas perempuan dilekatkan pada jabatan dan nama suami, persatuan istri tidak lebih dari mekanisme pelestari citra, bukan sarana pembebasan. Jika keadilan gender benar-benar menjadi tujuan, yang dibutuhkan bukan seragam baru atau agenda bulanan, melainkan perubahan struktural yang mengakui perempuan sebagai individu utuh, bukan pelengkap.

Editor: Alifia Putri Yudanti

0 comments

Leave a Comment