Saat Idulfitri tiba, banyak keluarga di Indonesia memberi kesempatan bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT) untuk pulang ke kampung halaman. Momen ini menjadi jeda dari rutinitas kerja yang nyaris tanpa henti, untuk bertemu keluarga dan sanak saudara.
Namun, setelah masa libur usai, muncul fenomena yang kembali berulang setiap tahun, yakni sebagian PRT tidak kembali bekerja. Di ruang digital seperti Threads, keluhan para ‘majikan’ bermunculan. Mereka menyebut situasi ini sebagai “drama ART” dengan menumpahkan kekecewaan, kemarahan, hingga melontarkan label seperti “tidak tahu diri” atau “tidak bertanggung jawab”. Tak jarang, hinaan bernuansa kelas, seperti menyebut PRT “miskin”, ikut mewarnai percakapan.
Padahal, jika dilihat lebih dalam, fenomena dengan pola yang berulang ini justru mengindikasikan adanya persoalan struktural. Di balik keputusan untuk tidak kembali, terdapat kompleksitas yang sering diabaikan mungkin, pekerjaan mereka kerap diremehkan, mungkin pula sistem penyalur tenaga kerja yang kerap tidak adil, atau mungkin pula relasi kerja yang timpang antara majikan dan PRT.
Relasi Kerja yang Timpang antara Pemberi Kerja dan PRT
Sama seperti kerja perawatan lainnya, posisi PRT juga kerap tidak diakui sebagai bagian dari relasi kerja formal. Dalam banyak rumah tangga, hubungan antara pemberi kerja dan PRT tidak diposisikan sebagai relasi kerja yang setara, melainkan sebagai relasi personal yang batasnya kabur. Tidak jarang, PRT direkrut dari lingkaran terdekat seperti sepupu atau kerabat yang kemudian diberi pekerjaan dengan narasi “kebaikan” atau bantuan keluarga.
Situasi ini membuat posisi PRT semakin rentan, karena relasi kerja yang seharusnya berbasis hak dan kewajiban berubah menjadi relasi yang sarat ekspektasi personal. Akibatnya, PRT dituntut untuk selalu tersedia, fleksibel, dan mengikuti kebutuhan pemberi kerja tanpa kejelasan mengenai jam kerja, waktu istirahat, maupun pembagian tugas yang tegas.
Pemenuhan kebutuhan dasar seperti makan dan tempat tinggal kerap diposisikan sebagai bentuk “kebaikan” dari majikan, bukan sebagai bagian dari hak kerja yang semestinya dipenuhi. Tanpa sadar, cara pandang ini tidak hanya menutupi dimensi kerja dalam relasi tersebut, tetapi juga semakin menegaskan posisi PRT sebagai pekerja yang minim perlindungan dalam hubungan kerja yang timpang.
Kondisi ini tidak terlepas dari eksklusi PRT dari kerangka hukum ketenagakerjaan, seperti Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, yang belum sepenuhnya mengakui PRT sebagai “pekerja” dengan hak-hak formal. Begitu pula dengan lika-liku Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), yang belum kunjung disahkan.
Baca juga: Devaluasi Pekerja Rumah Tangga adalah Dosa Kolonial yang Masih Membelenggu
Jordhus-Lier (2017) dan Naben (2023) menunjukkan bahwa kondisi ini menciptakan “warga kelas dua dalam dunia kerja” karena PRT hadir sebagai tenaga kerja, tetapi tidak memperoleh perlindungan hukum yang setara. Ketiadaan kontrak kerja tertulis semakin memperlemah posisi mereka, karena seluruh kesepakatan hanya bergantung pada relasi informal dan kepercayaan pada pemberi kerja.
Di sisi lain, ketimpangan ini juga tercermin dalam sistem pengupahan. Data dari Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga menunjukkan bahwa rata-rata upah PRT hanya berkisar 20–30% dari upah minimum regional. Misalnya saja, PRT di Semarang dan Medan rata-rata diberi upah Rp800 ribu, sementara di Jakarta hanya mencapai Rp1,2 juta. Padahal, mereka memerlukan uang yang cukup–dan setara UMR–untuk memberi makan keluarganya.
Klasisme yang Terselubung dalam Stigma untuk Para PRT
Hal lain yang kerap dilakukan para pemberi kerja, juga masyarakat kita adalah gencarnya pemberian label negatif terhadap PRT yang saya lihat sangat klasis. Dalam perbincangan di Threads, tidak sedikit pemberi kerja yang menganggap PRT sudah “cukup beruntung” karena kebutuhan dasarnya ditanggung.
Cara pandang yang kerap dinormalisasi tersebut tanpa sadar secara implisit menempatkan PRT dalam posisi subordinat. Mereka selalu dituntut sebagai pihak yang harus berterima kasih, bukan sebagai pekerja yang berhak atas upah dan kondisi kerja yang layak. Dari sini, muncul ekspektasi moral seperti harus loyal, tahu diri, dan tidak mengecewakan majikan.
Kondisi ini sejalan mencerminkan “ideologi kekeluargaan” yang ditulis Jordhus-Lier (2017). Dalam kerangka ini, penggunaan istilah seperti “pembantu” atau “orang yang membantu” dibandingkan “pekerja” mencerminkan relasi semi-feodal yang mengaburkan hubungan kerja profesional. Retorika “keluarga” yang kerap dianggap lebih manusiawi justru berfungsi sebagai mekanisme paternalistik. Sehingga, menempatkan PRT sebagai pihak yang perlu dilindungi atau dikasihani, bukan sebagai pekerja dengan agensi dan hak.
Dampaknya, persoalan yang dihadapi PRT sering direduksi menjadi masalah individu, alih-alih dilihat sebagai persoalan struktural. Implikasi lainnya pun terlihat dari tingginya angka kekerasan terhadap PRT. Jala PRT mencatat 3.308 kasus kekerasan terhadap Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Indonesia sepanjang periode 2021 hingga Februari 2024, yang mencakup kekerasan fisik, psikis, ekonomi, perdagangan manusia, hingga seksual.
Berbagai temuan ini menunjukkan bahwa persoalan PRT tidak dapat disederhanakan sebagai masalah individu semata. JALA PRT bahkan menyebutkan PRT kerap berada dalam situasi yang menyerupai “perbudakan modern”, sejalan dengan kasus kekerasan dan eksploitasi yang terus terjadi setiap harinya dalam ruang privat, ditutup tembok yang tebal serta tingginya pagar-pagar besi, yang jarang terekspos dunia luar.
Baca juga: RUU PPRT: Perwujudan Keadilan Sosial dan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Rantai yang Tak Terlihat: Peran Penyalur dalam Eksploitasi PRT
Hal lain yang tak boleh luput saat kita membicarakan persoalan PRT adalah relasi mereka dengan penyalur atau agen yang menjadi pihak ketiga. Dalam banyak kasus, penyalur justru menjadi pintu awal berbagai bentuk ketimpangan. Salah satu praktik yang paling umum adalah pemotongan gaji dengan dalih biaya administrasi atau jasa penyaluran. Meskipun telah ada Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2015 yang melarang praktik tersebut, pelanggaran masih terus terjadi karena kekuatan hukumnya tidak sekuat undang-undang.
Selain itu, minimnya transparansi memperburuk situasi. Banyak PRT tidak mengetahui secara pasti besaran upah yang seharusnya mereka terima karena sistem pembayaran dikendalikan oleh penyalur. Dalam beberapa kasus, penyalur bahkan menahan dokumen pribadi seperti KTP atau ijazah, yang secara langsung melemahkan posisi tawar PRT dan membatasi kebebasan mereka. Pada 2024 Komnas HAM mencatat puluhan aduan terkait pelanggaran hak PRT, termasuk eksploitasi upah dan penahanan dokumen.
Ironisnya, di saat PRT dituntut untuk bekerja secara profesional dan memenuhi berbagai ekspektasi majikan, banyak penyalur justru tidak menyediakan pelatihan yang memadai. Pekerjaan domestik kerap tidak dipandang sebagai keterampilan, melainkan dianggap sebagai kewajiban “alami” perempuan dalam ranah rumah tangga. Akibatnya, kebutuhan akan pelatihan formal sering diabaikan, baik oleh penyalur maupun dalam sistem yang lebih luas.
Baca juga: Perempuan adalah Sebenar-benarnya Kelas Pekerja
Temuan SMERU (2017) menunjukkan bahwa PRT dan ibu rumah tangga kerap dianggap memiliki “waktu luang” atau tidak memerlukan keahlian khusus, sehingga berdampak pada rendahnya upah sekaligus minimnya pembekalan kerja. Minimnya pembekalan ini membuat PRT rentan dicap “tidak becus” ketika melakukan kesalahan.
Persoalan ini semakin serius dengan masih adanya perekrutan PRT anak di bawah umur legal untuk bekerja. Beberapa kasus penyalur tetap merekrut dan menempatkan pekerja berusia 15 hingga 17 tahun, meskipun hal tersebut melanggar aturan ketenagakerjaan. Tentunya, hal tersebut dapat terjadi karena mereka berani memalsukan data para PRT sebab kebutuhan akan kapital menggelapkan rasa kemanusiaan mereka.
Hingga 2023, KPAI menunjukkan adanya 303 aduan terkait pekerja anak, termasuk modus prostitusi lewat tawaran kerja sebagai PRT. Padahal, jika disahkan, RUU PPRT akan melarang anak di bawah 15 tahun untuk bekerja. Hal ini karena, praktik tersebut rentan menempatkan anak-anak dalam situasi kerja yang penuh tekanan, tanpa kesiapan fisik maupun mental yang memadai.
Memanusiakan Pekerja Rumah Tangga: Dari Budaya Eksploitasi ke Perlindungan Hukum
Sebagai manusia yang dikarunai akal dan hati, sudah seharusnya tak memandang secara sempit “Drama ART” dalam kacamata penuh kelas. Jangan karena bisa mempekerjakan mereka, maka juga bisa sewenang-wenang memperlakukan para PRT. Justru, kita perlu berefleksi: Bagaimana struktur atau relasi kerja yang kita bangun bersama mereka? Apakah benar mereka mendapat pelatihan dan pembagian yang sesuai dari para penyalur?
Sementara itu, karena hubungan pemberi kerja dengan para PRT adalah dua orang yang sama-sama membutuhkan jasa dan upah, maka pilihan PRT untuk tidak bekerja seharusnya dipahami sebagai bagian dari hak mereka sebagai pekerja bukan sekadar dinilai secara moral. Tindakan ini, sama saja seperti para pekerja kerah putih yang memilih untuk resign dan tidak bekerja kembali di perusahaan karena alasan personal. Mungkin, ada situasi tertentu yang memutuskan mereka untuk tak kembali bekerja.
Baca juga: Prabowo Penuh Omon-Omon: Menagih Janji Presiden Terhadap Pengesahan RUU PPRT
Hal ini karena pilihan menjadi PRT sering berakar pada perjuangan ekonomi keluarga. Temuan Dewi (2011) menjelaskan bahwa banyak dari PRT, rela bekerja jauh dari rumah sebagai bentuk tanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan dasar dan biaya pendidikan anak. Peran sebagai pencari nafkah ini bahkan mendorong redefinisi makna “ibu yang baik”—bukan semata hadir secara fisik, tetapi mampu menjamin keberlangsungan hidup keluarga melalui kiriman uang.
Namun, pilihan ini juga menghadirkan pengorbanan ganda. Banyak PRT menjalani peran sebagai “ibu jarak jauh”. Mereka merawat anak orang lain, sambil menanggung beban emosional karena meninggalkan anak sendiri. Tidak sedikit pula yang harus menjadi tulang punggung utama keluarga, menjalankan peran sebagai ibu sekaligus ayah. Kompleksitas beban yang ditanggung seorang PRT tersebut menegaskan bahwa mereka adalah manusia dengan kehidupan, tanggung jawab, dan aspirasi bukan sekadar “tenaga bantuan” di rumah tangga orang lain.
Karena itu, pengesahan RUU PPRT menjadi krusial untuk memastikan pengakuan, perlindungan, dan keadilan kerja. Upaya ini, diharapkan tak hanya berhenti pada regulasi, tetapi juga dapat mengubah cara pandang dari melihat PRT sebagai “pembantu” atau “asisten” menjadi pekerja yang hak dan pilihannya layak dihormati.
Editor: Alifia Putri Yudanti
0 comments