Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP) resmi memecat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari pada tanggal 3 Juli 2024.
Hasyim dilaporkan atas tindakan asusila yang dilakukan kepada CA ( korban ), yang merupakan perempuan anggota Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda didampingi lima kuasa hukum dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Korban dipaksa untuk melakukan hubungan badan dengan Hasyim. DKPP mengatakan pelecehan yang dilakukan Hasyim itu terjadi di Belanda pada Oktober 2023. Setelah pemaksaan tersebut, korban atau pengadu kemudian mengalami gangguan kesehatan.
Korban berharap hal yang dilakukannya dapat menginspirasi bagi masyarakat terutama bagi para perempuan yang menjadi korban seperti dirinya.
Relasi Kuasa Dalam Pelecehan Seksual
Seperti apa yang dikatakan DKPP bahwa Hasyim terus merayu dan membujuk korban untuk melakukan hubungan badan. Pada awalnya, korban terus menolak, namun pelaku tetap memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.
Dalam kasus pelecehan seksual, seringkali korban tidak dipercayai, korban dianggap melakukan dengan dasar suka sama suka padahal dalam kasus pelecehan seksual yang terjadi adalah adanya relasi kuasa antara korban dan pelaku.
Dalam konteks relasi kuasa, korban adalah kelompok rentan yakni perempuan. Pelaku memiliki power yang lebih tinggi sehingga dapat menindas korban dan dapat mengontrol diri korban sebagaimana yang dilakukan Hasyim kepada CA.
0 comments