Senin, 24 Juni 2024 Polda DIY menetapkan Meila Nurul Fajriah sebagai Tersangka pencemaran nama baik sesuai dengan pasal 27 ayat (3) UU ITE jo Pasal 45 Ayat (3) UU ITE. Meila dilaporkan saat ia bermula menjadi pendamping korban kekerasan seksual di Yogyakarta.
Meila mendampingi kasus ini mulai April 2020 dan Meila berstatus sebagai pengacara LBH Yogyakarta yang membela serta mendampingi 30 Mahasiswi Universitas Islam Indonesia dalam kasus kekerasan seksual yang dilakukan IM.
IM Melaporkan 3 orang pengacara termasuk Meila ke Polda Yogyakarta atas tuduhan pencemaran nama baik dimana selalu menyebutkan nama lengkap IM saat melakukan siaran pers. Bukannya mendapatkan perlindungan dari aparat hukum justru Meila ditetapkan menjadi tersangka.
Kasus kekerasan seksual yang dilakukan IM telah diperiksa oleh pihak universitas dan salah satu kasusnya telah dibuktikan oleh Rektor Universitas Islam ( UII ) merupakan dasar dicopotnya IM sebagai mahasiswa.
122 lembaga mendesak Polri DIY atas penepatan Meila sebagai tersangka dalam konferensi pers yang digelar pada hari Kamis, 25 Juli 2024. Mereka menilai kasus ini merupakan kriminalisasi terhadap perempuan pembela HAM.
Kriminalisasi ini merupakan upaya-upaya negara untuk menihilkan penegakan hukum alih-alih bukan melindungi korban kekerasan seksual justru Polda DIY memilih melindungi pelaku dan mengkriminalisasi Meila sebagai pendamping korban.
Banyak Korban Tak Melapor Karena Takut
Menurut Direktur LBH Yogyakarta, Julian Dwi Prasetya, Polda DIY meminta data korban kekerasan seksual yang dilakukan IM, namun Julian tidak bisa memberikan data korban kekerasan seksual karena harus menjaga kerahasian data korban dan belum ada persetujuan dari korban.
Namun LBH Yogyakarta sudah memberikan data-data tindakan kekerasan yang dilakukan. 3 korban telah mengaku tindakan kekerasan yang dilakukan IM pada korban 2 meminta korban 2 untuk berhubungan intim dan meminta melepaskan niqab yang dikenakannya, IM juga melakukan kekerasan seksual fisik berulang kali kepada korban 3, dan IM juga melakukan tindakan kekerasan seksual kepada korban 4 untuk menjadi fantasi seksualnya.
Apa yang harus dilakukan?
Dukungan masyarakat dengan membuat tagar #KamiBersamaMeila dan #PerempuanPembelaHAM dimedia sosial menjadi seruan aksi untuk membela Meila dan penyintas korban kekerasan seksual. Hal ini dapat membantu meningkatkan kesadaran serta menekan aparat hukum untuk meninjau kembali tentang undang-undang perlindungan ITE dan bagaimana kasus kekerasan seksual perlu diperhatikan.
Selain itu, terus mencari tahu informasi terkait kasus ini dan terus mengedukasi kepada masyarakat terkait perlindungan HAM. Kita juga bisa ikut untuk terus bersuara atau ikut kampanye mereformasi UU ITE dan berikan perlindungan hukum bagi para pembela HAM serta korban-korban kekerasan seksual lainnya.
0 comments