KDRT atau domestic violence merupakan kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal. Masih banyak masyarakat menganggap KDRT suatu hal yang tabu. Sebab, banyak masyarakat masih berpikir bahwa KDRT merupakan aib yang harus dijaga. Banyak pasangan suami-istri yang enggan untuk melaporkan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pasangan karena takut membuka aib.
Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini sudah diatur oleh negara sejak masa pemerintahan presiden ke-5, Megawati Soekarno Putri. Hukum yang mengatur KDRT tertuang dalam UU No.23 Tahun 2004 yang memiliki 56 Pasal.
KDRT itu Tindakan Kriminal Bukan Aib yang harus dijaga. Berhenti mengatakan bahwa korban KDRT itu membuka aib rumah tangga.
0 comments